Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2020 · PERPRES No. 36 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Program PrakerjaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja. Program ini memberikan pengembangan kompetensi kerja melalui Kartu Prakerja yang ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Kartu Prakerja memberikan manfaat berupa pelatihan dan insentif. Pelatihan dapat dilakukan secara daring atau luring oleh lembaga pelatihan yang memenuhi persyaratan tertentu. Insentif diberikan setelah menyelesaikan pelatihan untuk meringankan biaya mencari kerja dan evaluasi program. Program ini dikelola oleh Komite Cipta Kerja yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan dukungan dari Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana. Pemerintah Daerah juga berperan dalam sosialisasi dan penyediaan data terkait program ini.

(-)

(-)