Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan fokus pada aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. Kebijakan ini mengatur berbagai jenis angkutan seperti taksi, angkutan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu. Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi standar pelayanan minimal. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan administratif bagi kendaraan dan perusahaan angkutan, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk pemesanan dan pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas layanan angkutan.