Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Juga dikenal sebagai: Permenhub 117/2018 · Permenhub No. 117 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 117 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1474). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dengan fokus pada aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. Kebijakan ini mengatur berbagai jenis angkutan seperti taksi, angkutan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu. Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi standar pelayanan minimal. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan administratif bagi kendaraan dan perusahaan angkutan, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk pemesanan dan pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas layanan angkutan.

1. Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. 2. Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Perusahaan Angkutan Umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi berupa surat peringatan. 3. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi berupa pembekuan izin paling singkat 3 bulan. 4. Pelanggaran berat dikenakan sanksi berupa pembekuan izin paling singkat 6 bulan.