Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan umum. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan angkutan, pengusahaan angkutan, penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan, serta peran serta masyarakat. Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi standar pelayanan minimal. Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi diatur untuk memudahkan pemesanan dan pembayaran jasa angkutan.