Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Juga dikenal sebagai: Permenhub 26/2017 · Permenhub No. 26 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 dan mengatur aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan dalam angkutan umum. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum. Perusahaan angkutan wajib memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif, termasuk penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pemesanan dan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur jenis pelayanan angkutan seperti taksi, angkutan antar jemput, angkutan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu.

1. Izin penyelenggaraan Angkutan Umum yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan Angkutan Umum. 2. Pengajuan permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Umum baru atau penambahan kendaraan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, wajib atas nama badan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang masih atas nama perorangan dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini menjadi atas nama badan hukum dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 4. Sebelum masa peralihan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor menjadi atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampirkan dengan perjanjian yang memuat kesediaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan. 5. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, khusus ketentuan yang meliputi pengujian berkala kendaraan bermotor, digital dashboard dan stiker diberlakukan terhitung 1 Juni 2017. 6. Sedangkan khusus ketentuan yang meliputi pengenaan pajak pada perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi dan informasi, pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum serta alokasi kebutuhan kendaraan (kuota) dengan memperhatikan hasil riset dan diberlakukan terhitung 1 Juli 2017.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.