Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 dan mengatur aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan dalam angkutan umum. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum. Perusahaan angkutan wajib memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif, termasuk penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pemesanan dan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur jenis pelayanan angkutan seperti taksi, angkutan antar jemput, angkutan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu.