Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Juga dikenal sebagai: Permenhub 32/2016 · Permenhub No. 32 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang tidak dalam trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Peraturan ini mencakup jenis pelayanan angkutan seperti taksi, angkutan dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu. Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk memudahkan pemesanan dan pembayaran jasa angkutan.

1. Izin penyelenggaraan Angkutan Umum yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku efektif.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor.