Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang mencakup pengkajian kebijakan, penyelesaian masalah pelaksanaan program pemerintah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, rekomendasi kebijakan kementerian/lembaga, penyampaian rekomendasi hasil pengamatan, penyiapan sidang kabinet, dukungan teknis pengangkatan pejabat, pembinaan jabatan fungsional penerjemah, pengelolaan SDM, dukungan administrasi, pengelolaan data dan informasi, pengawasan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden/Wakil Presiden. Organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi (Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Bidang Perekonomian; Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Bidang Kemaritiman dan Investasi; Bidang Dukungan Kerja Kabinet; dan Bidang Administrasi), Staf Ahli, Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat Pembinaan Penerjemah. Setiap Deputi memiliki Asisten Deputi dengan bidang tugas masing-masing, yang selanjutnya dibagi menjadi Bidang dan Subbidang sesuai dengan fungsi yang dijalankan.