Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara. Penataan organisasi ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan Kementerian Sekretariat Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri.
- Tugas Kementerian adalah menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden.
- Fungsi Kementerian meliputi berbagai dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam berbagai bidang seperti kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, pengkajian masalah kebijakan pemerintah, penyelenggaraan sidang kabinet, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pembinaan aparatur sipil negara, koordinasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan arsip kepresidenan, pengelolaan barang milik negara, koordinasi kerja sama teknik, dan pengawasan pelaksanaan tugas.
- Susunan organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Kementerian, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Dukungan Kabinet, Deputi, Staf Ahli, Inspektorat, serta pusat-pusat pengembangan kompetensi dan pembinaan.