Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 15/2016 · Permenkumham No. 15 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2016Tanggal Penetapan:5 April 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 April 2016
Tanggal Penetapan05 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 449).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pedoman dalam pengelolaan naskah dinas. Tata naskah dinas meliputi pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengendalian, kewenangan penandatanganan, penggunaan lambang negara dan logo, pengamanan, perubahan, pencabutan, pembatalan, ralat, dan penutup. Latar belakang peraturan ini adalah ketidaksesuaian beberapa jenis dan format tata naskah dinas dengan pedoman umum tata naskah dinas yang baru. Tujuannya adalah menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis naskah dinas (arahan dan korespondensi), format, penyusunan, dan kewenangan penandatanganan. Diatur pula penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Tata naskah dinas mencakup pengaturan tentang jenis, penyusunan, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata persuratan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat.

(-)

(-)