Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pedoman dalam pengelolaan naskah dinas. Tata naskah dinas meliputi pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengendalian, kewenangan penandatanganan, penggunaan lambang negara dan logo, pengamanan, perubahan, pencabutan, pembatalan, ralat, dan penutup. Latar belakang peraturan ini adalah ketidaksesuaian beberapa jenis dan format tata naskah dinas dengan pedoman umum tata naskah dinas yang baru. Tujuannya adalah menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis naskah dinas (arahan dan korespondensi), format, penyusunan, dan kewenangan penandatanganan. Diatur pula penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Tata naskah dinas mencakup pengaturan tentang jenis, penyusunan, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata persuratan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat.