Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 5/2012 · Permenkumham No. 5 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku23 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-03.UM.04.10 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-03.UM.04.10 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan pedoman umum tata naskah dinas yang baru. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pedoman yang lebih mutakhir.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata naskah dinas yang menjadi acuan bagi setiap unit kerja eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, dan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata naskah dinas ini mencakup jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)