Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 31/2020 · Permenkumham No. 31 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 533).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan format naskah dinas, meliputi naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/teknis, instruksi, prosedur tetap, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah/surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, disposisi, routing slip, surat dinas, surat keterangan/rekomendasi, surat pengantar, surat undangan), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, pengumuman).
  2. Penyusunan naskah dinas, meliputi persyaratan penyusunan, penyusunan konsep, pengetikan, paraf, dan penandatanganan, nama jabatan/unit kerja pada kepala naskah dinas, tingkat keaslian, penomoran, pendistribusian, derajat kecepatan pengiriman, ketentuan jarak spasi, penggunaan huruf, kata penyambung, penentuan batas/ruang tepi, lampiran, penggunaan bahasa, dan penerapan terjemahan tidak resmi.
  3. Pengendalian naskah dinas, meliputi naskah dinas masuk dan naskah dinas keluar.
  4. Kewenangan penandatanganan naskah dinas.
  5. Penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas.
  6. Pengamanan naskah dinas.
  7. Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

Peraturan ini mengatur kewenangan penandatanganan naskah dinas, penggunaan lambang negara dan logo, pengamanan naskah dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)