Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 105/2000 · PP No. 105 Tahun 2000 · PP Nomor 105 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 6)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Kebijakan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah atau perangkat pengelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dan harus disusun dengan pendekatan kinerja. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dicatat dalam APBD, dan pengeluaran tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Dana cadangan dapat dibentuk untuk kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang daerah.

(-)

(-)