Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 6/1975 · PP No. 6 Tahun 1975 · PP Nomor 6 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 1975Tanggal Penetapan:26 Februari 1975
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaCara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 1975
Tanggal Penetapan26 Februari 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 60) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973, sejalan dengan pencabutan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 dan penggantian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri dari Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan. Anggaran Rutin dibagi dalam dua bab, yaitu Pendapatan dan Belanja, sementara Anggaran Pembangunan dibagi dalam beberapa bagian dan pos. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perubahan anggaran harus disahkan dengan Peraturan Daerah dan disertai penjelasan yang cukup. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan tata usaha keuangan daerah, termasuk penggunaan register dan buku kas oleh bendaharawan, serta pengiriman anggaran dan perhitungan anggaran kepada pejabat yang berwenang.

(-)

(-)