Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1973 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 48/1973 · PP No. 48 Tahun 1973 · PP Nomor 48 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1973Tanggal Penetapan:31 Desember 1973
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1973
Tanggal Penetapan31 Desember 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Beheersvoorschriften Stbl. 1936 No. 432

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan keuangan daerah. Peraturan ini menggantikan pedoman lama yang diatur dalam Beheersvoorschriften Stbl. 1936 No. 432. Kebijakan ini mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengurusan dan administrasi keuangan daerah, serta penyusunan perhitungan anggaran daerah. APBD terdiri dari anggaran rutin dan anggaran pembangunan, yang masing-masing memiliki struktur dan ketentuan penyusunan tersendiri. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi daerah untuk menyusun dan mengirimkan anggaran serta perhitungannya kepada instansi berwenang untuk pengesahan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kas daerah, termasuk penggunaan register dan buku kas, serta prosedur penagihan dan pembayaran.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Keuangan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)