Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 5/1975 · PP No. 5 Tahun 1975 · PP Nomor 5 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 1975Tanggal Penetapan:26 Februari 1975
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 1975
Tanggal Penetapan26 Februari 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2993) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ini bertujuan untuk mengatur pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Kebijakan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah, tergantung tingkat daerahnya. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah, termasuk penetapan bendaharawan dan pengawasan keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa segala tindakan hukum yang menyangkut milik dan hak daerah memerlukan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)