Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 36/1972 · PP No. 36 Tahun 1972 · PP Nomor 36 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1972Tanggal Penetapan:29 Desember 1972
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1972
Tanggal Penetapan29 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Provincie Ordonantie, Stbl. 1924 No. 78 2. Regentschaps Ordonantie, Stbl. 1924 No. 79 3. Stadsgemeente Ordonantie, Stbl. 1924 No. 365 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 bertujuan untuk memperbarui pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang sebelumnya didasarkan pada peraturan dari zaman Hindia Belanda. Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah memiliki kekuasaan dan tanggung jawab atas pengurusan keuangan daerah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundangan. Anggaran Daerah harus disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah, dan mencakup Anggaran Routine dan Anggaran Pembangunan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan peraturan mengenai pendapatan daerah dan pengelolaan barang milik daerah. Pengeluaran daerah harus sesuai dengan anggaran yang telah disahkan, dan setiap perubahan anggaran memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengawasan keuangan daerah dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan eksternal, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan perundangan tentang Keuangan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku lagi. 2. Peraturan-peraturan pelaksanaan Keuangan Daerah yang masih ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku selama belum diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam tiap perjanjian pembelian atau pekerjaan pemborongan dimuat ketentuan mengenai sanksi dalam hal rekanan ternyata lalai memenuhi kewajibannya.