Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 bertujuan untuk memperbarui pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang sebelumnya didasarkan pada peraturan dari zaman Hindia Belanda. Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Daerah memiliki kekuasaan dan tanggung jawab atas pengurusan keuangan daerah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundangan. Anggaran Daerah harus disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah, dan mencakup Anggaran Routine dan Anggaran Pembangunan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan peraturan mengenai pendapatan daerah dan pengelolaan barang milik daerah. Pengeluaran daerah harus sesuai dengan anggaran yang telah disahkan, dan setiap perubahan anggaran memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengawasan keuangan daerah dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan eksternal, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.