Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 4/2024 · Peraturan LPS No. 4 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1669, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 939, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 34).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank (SCV). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penjaminan simpanan dan mempercepat pembayaran klaim penjaminan. Data SCV diperlukan untuk pemilihan metode resolusi bank dan pelaksanaan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggunaan Data SCV oleh LPS untuk mengetahui jumlah nasabah yang dijamin, melaksanakan pembayaran klaim, verifikasi premi, dan fungsi resolusi bank.
  2. Pengelompokan nasabah ke dalam tiga kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan LPS.
  3. Kewajiban bank untuk memiliki dan memelihara data detail SCV per nasabah, data SCV per nasabah, dan data ringkas SCV per bank. Bank bertanggung jawab atas kebenaran data dan wajib memeliharanya selama 5 tahun.
  4. Kewajiban bank untuk membuat surat pernyataan mengenai kepemilikan, pemeliharaan, dan kebenaran data.
  5. Kewajiban bank untuk menyampaikan laporan data SCV secara berkala kepada LPS.
  6. Pengaturan mengenai pelaporan data SCV oleh BPR dan BPRS dilakukan secara bertahap.
  7. Bank wajib melakukan pemeriksaan atas kualitas data dan keandalan sistem yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan Data SCV.
  8. LPS dapat melakukan pemeriksaan atas Data SCV.

(-)

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan Data SCV dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai laporan bank peserta penjaminan simpanan.