Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 4/2020 · Peraturan LPS No. 4 Tahun 2020 · Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum.

Peraturan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan kewajiban pelaporan Data SCV oleh bank umum kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat nasional atau gangguan operasional bank akibat bencana. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas bank di tengah pembatasan sosial berskala besar akibat pandemi COVID-19. Peraturan ini mengatur penyesuaian batas waktu atau penghentian sementara kewajiban pelaporan, yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi bank yang terlambat melaporkan Data Ringkas SCV.

1. Keputusan Kepala Eksekutif mengenai penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan Data SCV yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, dinyatakan masih berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Dalam hal penyampaian pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) belum berlaku maka dalam rangka uji coba Bank diharuskan menyampaikan pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank per periode Juli 2020. 3. Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Bank yang terlambat menyampaikan pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan Bank peserta penjaminan simpanan.