Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum (Single Customer View atau SCV). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan dan mempercepat pembayaran klaim penjaminan simpanan setelah bank dicabut izin usahanya. Data SCV juga digunakan dalam pemilihan metode resolusi bank dan keperluan lainnya untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank umum wajib memiliki dan memelihara Data Mentah, Data Detail SCV Per Nasabah, Data SCV Per Nasabah, dan Data Ringkas SCV Per Bank, serta bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut. Bank wajib membuat surat pernyataan mengenai kepemilikan, pemeliharaan, dan kebenaran data. Data SCV terdiri atas tiga kategori nasabah berdasarkan simpanan. Bank wajib menyampaikan pelaporan data secara berkala kepada LPS. Data SCV digunakan sebagai dasar pembayaran klaim penjaminan, verifikasi penghitungan premi penjaminan, mengetahui jumlah nasabah yang dijamin, dan melaksanakan fungsi resolusi bank. Audit internal bank harus melakukan pemeriksaan atas kualitas data dan keandalan sistem yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan data. LPS juga melakukan pemeriksaan atas data secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.