Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 35/1974 · PP No. 35 Tahun 1974 · PP Nomor 35 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1974Tanggal Penetapan:8 Oktober 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1974
Tanggal Penetapan08 Oktober 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan kapasitas produksi pupuk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Pendirian PERSERO dilakukan bersama oleh Negara Republik Indonesia dan PERTAMINA, dengan modal dasar terbagi atas saham. Negara menyetor 40% dari modal berdasarkan nilai kekayaan bersih Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik, sementara PERTAMINA menyetor 60%. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mewakili negara dalam pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Perindustrian. Pembubaran Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik dilakukan bersamaan dengan pendirian PERSERO, dengan tim likwidatur yang ditunjuk untuk mengelola proses tersebut.

1. Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik menjadi PERSERO, Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO. 2. Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran ditunjuk tim/panitia dengan anggota dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)