di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat
Juga dikenal sebagai: PP 55/1971 · PP No. 55 Tahun 1971 · PP Nomor 55 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1971 ini menetapkan pendirian Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik sebagai badan usaha negara yang bertujuan untuk mengelola dan menguasai produksi di sektor industri petrokimia. Perusahaan ini didirikan untuk meningkatkan pendapatan nasional melalui kegiatan produksi pupuk, petrokimia, dan jasa terkait. Perusahaan ini juga bertanggung jawab untuk membuka lapangan kerja bagi warga negara Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri. Perusahaan ini berkedudukan di Gresik, Jawa Timur, dan dapat memiliki perwakilan di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri dan Presiden.