Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 48) Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 14/1975 · PP No. 14 Tahun 1975 · PP Nomor 14 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1975Tanggal Penetapan:17 April 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 48) Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1975
Tanggal Penetapan17 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah ketentuan mengenai modal dan bentuk pengusahaan Perusahaan Perseroan Petro Kimia Gresik. Perubahan ini meliputi penghapusan Pasal 1 ayat (2) dan perubahan serta penambahan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3), serta penghapusan ayat (4). Modal dasar PERSERO ditetapkan sesuai dengan kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik hingga saat pembubarannya, dan nilai kekayaan tersebut serta neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)