Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam era industrialisasi, perselisihan hubungan industrial meningkat dan menjadi lebih kompleks, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang cepat, tepat, adil, dan murah. Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme lain. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perundingan dan pendaftaran perjanjian bersama diatur secara rinci.