Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Juga dikenal sebagai: UU 2/2004 · UU No. 2 Tahun 2004 · UU Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2005Tanggal Penetapan:14 Januari 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaKetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 2005
Tanggal Penetapan14 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam era industrialisasi, perselisihan hubungan industrial meningkat dan menjadi lebih kompleks, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang cepat, tepat, adil, dan murah. Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme lain. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perundingan dan pendaftaran perjanjian bersama diatur secara rinci.

1. Sebelum terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat tetap melaksanakan tugasnya. 2. Perselisihan yang belum diputuskan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah akan diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. 3. Putusan Panitia yang ditolak dan diajukan banding dalam tenggang waktu yang ditentukan akan diselesaikan oleh Mahkamah Agung.

1. Mediator yang tidak menyelesaikan perselisihan dalam waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Konsiliator yang tidak menyampaikan anjuran tertulis tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Arbiter yang tidak menyelesaikan perselisihan dalam waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.