Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta

Juga dikenal sebagai: UU 12/1964 · UU No. 12 Tahun 1964 · UU Nomor 12 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 1964Tanggal Penetapan:23 September 1964
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 1964
Tanggal Penetapan23 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet-Europese Arbeiders" (Staatsblad 1941 No. 396) 2. peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dikeluarkan dengan tujuan untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh, yang dianggap sebagai kekuatan pokok dalam revolusi dan soko guru masyarakat adil dan makmur. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih baik mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk melindungi buruh dari potensi kesewenang-wenangan pengusaha.

Undang-undang ini mengatur bahwa pengusaha harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK dan melarang PHK dalam kondisi tertentu, seperti saat buruh sakit (maksimal 12 bulan) atau sedang menjalankan kewajiban terhadap negara atau ibadah yang disetujui pemerintah. Jika PHK tidak dapat dihindarkan, pengusaha wajib merundingkannya dengan organisasi buruh atau buruh yang bersangkutan. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, pengusaha memerlukan izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah) atau Pusat (Panitia Pusat), tergantung pada skala PHK. PHK tanpa izin dinyatakan batal demi hukum.

Undang-undang ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan izin PHK, penyelesaian permohonan izin oleh Panitia Daerah/Pusat, serta kemungkinan banding atas penolakan izin. Dalam memberikan izin, Panitia Daerah/Pusat memperhatikan keadaan lapangan kerja, kepentingan buruh dan perusahaan, serta dapat menetapkan kewajiban pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lainnya kepada buruh. Undang-undang ini berlaku bagi seluruh buruh di perusahaan swasta dengan masa kerja lebih dari tiga bulan.

(-)

(-)