Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Juga dikenal sebagai: UU 22/1957 · UU No. 22 Tahun 1957 · UU Nomor 22 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:8 April 1957
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaKetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 April 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 dan menetapkan peraturan baru dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Tujuan utama adalah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai melalui perundingan antara serikat buruh dan majikan. Jika perundingan gagal, perselisihan dapat diselesaikan melalui arbitrase atau perantaraan oleh Pegawai Kementerian Perburuhan. Panitia Daerah dan Panitia Pusat dibentuk untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Panitia Daerah dapat memberikan putusan yang bersifat anjuran atau mengikat, sementara Panitia Pusat dapat menarik perselisihan yang membahayakan kepentingan negara. Undang-undang ini juga mengatur larangan tindakan pembalasan selama proses penyelesaian perselisihan.

1. Perselisihan perburuhan yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini berada di tangan Panitia Daerah dan Panitia Pusat menurut Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 dilanjutkan penyelesaiannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Ketentuan-ketentuan peralihan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1. Dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah bagi pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam undang-undang ini. 2. Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh ribu rupiah.