Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum dengan pendekatan berbasis risiko (Risk-based Bank Rating) baik secara individual maupun konsolidasi. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank dalam menghadapi kompleksitas usaha dan profil risiko bank serta perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban bank untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
2. Kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris untuk bertanggung jawab memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan Bank.
3. Kewajiban bank untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank paling kurang setiap semester.
4. Bank Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.
5. Cakupan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual dan konsolidasi meliputi faktor-faktor: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).
6. Kewajiban Bank untuk menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia jika ditemukan faktor Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat 4 atau 5, Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat 4 atau 5, atau Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat 3 namun terdapat permasalahan signifikan.