Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/1/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/1/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2011Tanggal Penetapan:5 Januari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Januari 2011
Tanggal Penetapan05 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum dengan pendekatan berbasis risiko (Risk-based Bank Rating) baik secara individual maupun konsolidasi. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank dalam menghadapi kompleksitas usaha dan profil risiko bank serta perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap bank. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban bank untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 2. Kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris untuk bertanggung jawab memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan Bank. 3. Kewajiban bank untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank paling kurang setiap semester. 4. Bank Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester. 5. Cakupan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual dan konsolidasi meliputi faktor-faktor: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital). 6. Kewajiban Bank untuk menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia jika ditemukan faktor Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat 4 atau 5, Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat 4 atau 5, atau Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat 3 namun terdapat permasalahan signifikan.

1. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai Peraturan Bank Indonesia ini secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011.

Bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penurunan Tingkat Kesehatan Bank. 3. Pembekuan kegiatan usaha tertentu. 4. Pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).