Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tigkat Kesehatan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenilaian Tigkat Kesehatan Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5184) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank umum dengan pendekatan berbasis risiko. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko bank, serta penerapan pengawasan secara konsolidasi. Kebijakan ini mengatur kewajiban bank untuk memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemantauan tingkat kesehatan bank. Bank diwajibkan melakukan penilaian sendiri (self-assessment) secara berkala dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penilaian ini mencakup profil risiko, tata kelola perusahaan yang baik, rentabilitas, dan permodalan. Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan penilaian dan dapat menurunkan peringkat kesehatan bank jika ditemukan permasalahan signifikan.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan Tingkat Kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat tidak lulus dalam penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).