Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dengan mempertimbangkan perkembangan kompleksitas usaha dan profil risiko bank. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum dapat menjaga atau meningkatkan tingkat kesehatannya melalui penilaian terhadap faktor-faktor seperti permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Bank diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian tingkat kesehatan secara triwulanan. Penilaian ini melibatkan analisis kuantitatif dan kualitatif serta mempertimbangkan indikator pendukung yang relevan. Hasil penilaian digunakan untuk menetapkan peringkat komposit yang mencerminkan kondisi bank secara keseluruhan.