Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/10/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/10/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2004Tanggal Penetapan:12 April 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/266/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Yang Menyangkut Kewajiban Antar Bank, Pengambilalihan Tagihan, Suku Bunga Simpanan, dan Penyediaan Dana

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dengan mempertimbangkan perkembangan kompleksitas usaha dan profil risiko bank. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum dapat menjaga atau meningkatkan tingkat kesehatannya melalui penilaian terhadap faktor-faktor seperti permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Bank diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian tingkat kesehatan secara triwulanan. Penilaian ini melibatkan analisis kuantitatif dan kualitatif serta mempertimbangkan indikator pendukung yang relevan. Hasil penilaian digunakan untuk menetapkan peringkat komposit yang mencerminkan kondisi bank secara keseluruhan.

1. Pelaksanaan sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank mulai diterapkan sejak posisi bulan Desember 2004. 2. Bank wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sejak posisi bulan Juni 2004. 3. Sebelum diterapkannya secara efektif sistem penilaian baru, penilaian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 dan Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998.

1. Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank.