Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1962

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata Tertib) Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1962 · PERPRES No. 5 Tahun 1962 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1962Tanggal Penetapan:26 Juli 1962
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata Tertib) Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1962
Tanggal Penetapan26 Juli 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 99) tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Menteri Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyediakan pedoman kerja administratif bagi Aparatur Pemerintahan Negara pada tingkat tertinggi, guna menyelenggarakan pemerintahan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Ketentuan Substansial

Pemerintahan negara diselenggarakan oleh Kementerian Negara atau Kabinet dengan Presiden sebagai Perdana Menteri. Wilayah kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi delapan bidang, masing-masing dikoordinir oleh Wakil Menteri Pertama. Presiden menetapkan kebijakan pemerintah, sementara Wakil Menteri Pertama dan Menteri bertugas menetapkan kebijakan politik di bidang masing-masing. Hubungan antar pejabat harus mengikuti garis hierarki yang ditetapkan. Musyawarah Kabinet dan Rapat Kerja Kabinet diadakan untuk membahas masalah-masalah penting, dengan Presiden atau Menteri Pertama sebagai pemimpin. Komisi dapat dibentuk untuk membantu penyelesaian persoalan tertentu.

(-)

(-)