di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata Tertib) Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1962 · PERPRES No. 5 Tahun 1962 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyediakan pedoman kerja administratif bagi Aparatur Pemerintahan Negara pada tingkat tertinggi, guna menyelenggarakan pemerintahan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Ketentuan Substansial
Pemerintahan negara diselenggarakan oleh Kementerian Negara atau Kabinet dengan Presiden sebagai Perdana Menteri. Wilayah kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi delapan bidang, masing-masing dikoordinir oleh Wakil Menteri Pertama. Presiden menetapkan kebijakan pemerintah, sementara Wakil Menteri Pertama dan Menteri bertugas menetapkan kebijakan politik di bidang masing-masing. Hubungan antar pejabat harus mengikuti garis hierarki yang ditetapkan. Musyawarah Kabinet dan Rapat Kerja Kabinet diadakan untuk membahas masalah-masalah penting, dengan Presiden atau Menteri Pertama sebagai pemimpin. Komisi dapat dibentuk untuk membantu penyelesaian persoalan tertentu.