Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 ini menetapkan tata tertib untuk rapat-rapat Dewan Menteri di Indonesia. Rapat-rapat ini biasanya diadakan di Jakarta dan dipimpin oleh Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri. Dalam hal ketidakhadiran, seorang menteri dapat diwakili oleh pegawai tinggi kementeriannya. Dewan Menteri mengadakan rapat secara rutin dan dapat mengundang pegawai bawahannya sebagai ahli. Sekretaris Dewan Menteri bertanggung jawab untuk mencatat keputusan dan mengedarkan catatan tersebut kepada pejabat terkait. Dewan Menteri berunding dan mengambil keputusan mengenai kebijakan penting, termasuk rancangan peraturan, perjanjian internasional, dan pengangkatan pejabat. Rapat-rapat bersifat tertutup dan rahasia, dan keputusan diambil dengan suara mayoritas. Komisi tetap dan khusus dapat dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu.