Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1951 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Menteri

Juga dikenal sebagai: PP 61/1951 · PP No. 61 Tahun 1951 · PP Nomor 61 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1951Tanggal Penetapan:29 September 1951
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Tata Tertib Dewan Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1951
Tanggal Penetapan29 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 ini menetapkan tata tertib untuk rapat-rapat Dewan Menteri di Indonesia. Rapat-rapat ini biasanya diadakan di Jakarta dan dipimpin oleh Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri. Dalam hal ketidakhadiran, seorang menteri dapat diwakili oleh pegawai tinggi kementeriannya. Dewan Menteri mengadakan rapat secara rutin dan dapat mengundang pegawai bawahannya sebagai ahli. Sekretaris Dewan Menteri bertanggung jawab untuk mencatat keputusan dan mengedarkan catatan tersebut kepada pejabat terkait. Dewan Menteri berunding dan mengambil keputusan mengenai kebijakan penting, termasuk rancangan peraturan, perjanjian internasional, dan pengangkatan pejabat. Rapat-rapat bersifat tertutup dan rahasia, dan keputusan diambil dengan suara mayoritas. Komisi tetap dan khusus dapat dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu.

(-)

(-)