Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/1963 · PERPRES No. 1 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1963Tanggal Penetapan:7 Januari 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1963
Tanggal Penetapan07 Januari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 (disempurnakan) tentang pokok-pokok organisasi dan pedoman kerja administratif aparatur pemerintahan pada tingkat tertinggi. 2. Peraturan Presiden No. 5 tahun 1962 (disempurnakan) tentang pokok-pokok organisasi dan pedoman kerja administratif aparatur pemerintahan pada tingkat tertinggi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menghindari penilaian yang kurang wajar terhadap istilah yang digunakan dalam peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, istilah "Kuasa Menteri" diubah menjadi "Pembantu Menteri" dalam Peraturan Presiden No. 4 dan No. 5 tahun 1962 (disempurnakan).

Ketentuan Substansial

Perubahan ini berfokus pada penggantian istilah dalam peraturan yang mengatur pokok-pokok organisasi dan pedoman kerja administratif aparatur pemerintahan negara pada tingkat tertinggi. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)