Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 1962

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/1962 · PERPRES No. 4 Tahun 1962 · PERPRES Nomor 4 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1962Tanggal Penetapan:26 Juli 1962
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPokok-Pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1962
Tanggal Penetapan26 Juli 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 26) tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 221 tahun 1960 tentang Sekretariat Negara dan Sekretaris Negara disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pokok-pokok organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada tingkat tertinggi guna menyelenggarakan pemerintahan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan organisasi dan administrasi aparatur negara pada tingkat tertinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Kementerian Negara atau Kabinet yang terdiri dari Perdana Menteri, Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama, dan Menteri. Presiden bertindak sebagai Perdana Menteri, dan Menteri Pertama memimpin kabinet sehari-hari. Organisasi kementerian dibagi dalam 8 bidang pemerintahan, masing-masing dikoordinir oleh Wakil Menteri Pertama. Setiap bidang meliputi beberapa departemen yang dipimpin oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang badan-badan pemerintahan tertinggi, musyawarah pimpinan negara, dan sekretariat negara.

(-)

(-)