Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 6/2020 · Permen LHK No. 6 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 1993), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 141).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelimpahan ini mencakup izin usaha dan izin komersial atau operasional di berbagai bidang, seperti pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, industri kehutanan, perbenihan, pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi, lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah B3. Dalam penerbitan perizinan, Menteri LHK menunjuk pejabat penghubung dari KLHK yang ditempatkan di BKPM sebagai perwakilan KLHK dalam penyelesaian proses perizinan berusaha. Kepala BKPM dalam memberikan perizinan bertindak untuk dan atas nama Menteri LHK dan menyampaikan tembusan kepada Menteri LHK.

1. Perizinan usaha yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin berakhir.

(-)