Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelimpahan ini mencakup izin usaha dan izin komersial atau operasional di berbagai bidang, seperti pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, industri kehutanan, perbenihan, pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi, lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah B3. Dalam penerbitan perizinan, Menteri LHK menunjuk pejabat penghubung dari KLHK yang ditempatkan di BKPM sebagai perwakilan KLHK dalam penyelesaian proses perizinan berusaha. Kepala BKPM dalam memberikan perizinan bertindak untuk dan atas nama Menteri LHK dan menyampaikan tembusan kepada Menteri LHK.