Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 97/2014 · Permen LHK No. 97 Tahun 2014 · Permen LHK Nomor 97 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewenangan yang didelegasikan meliputi perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri atau modal asing yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk pejabat dari Kementerian yang ditempatkan di BKPM sebagai perwakilan Kementerian dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan. Kepala BKPM dan pejabat yang ditugaskan harus berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepala BKPM bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberikan perizinan dan non perizinan, serta menyampaikan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

1. Izin usaha yang telah diterbitkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 2. Semua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang pemberian perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan ini.

(-)