di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Juga dikenal sebagai: PP 19/1974 · PP No. 19 Tahun 1974 · PP Nomor 19 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena belum adanya ketentuan yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan peminjaman uang yang penggunaannya serta pengembaliannya dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, diperlukan penambahan pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa olehnya untuk mengadakan dan menandatangani semua persetujuan pinjaman serta kontrak lainnya, termasuk dokumen yang berhubungan dengan itu dan/atau persetujuan jaminan dengan Bank. Pinjaman tersebut harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.