Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund Dan Bank Internasional Untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction And Development Sebagian Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund And International Bank For Reconstruction And Development

Juga dikenal sebagai: PP 98/2015 · PP No. 98 Tahun 2015 · PP Nomor 98 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund Dan Bank Internasional Untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction And Development Sebagian Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund And International Bank For Reconstruction And Development
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967. Bank Indonesia ditunjuk sebagai wakil Indonesia di IMF, dengan kewenangan untuk mengelola hak dan kewajiban keuangan terkait. Menteri Keuangan mewakili Indonesia di IBRD, dengan kewenangan serupa. Koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan diperlukan untuk kebijakan strategis terkait keanggotaan. Penempatan pejabat untuk mewakili Indonesia dalam kelompok konstituen IMF dan IBRD dilakukan dengan mempertimbangkan optimalisasi kinerja dan peranan Indonesia.

1. Seluruh pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada IBRD dalam rangka untuk memenuhi bagiannya dalam modal IBRD dinyatakan sebagai pemenuhan sebagian dari kewajiban Indonesia terhadap IBRD. 2. Semua surat perbendaharaan yang telah dikeluarkan berdasarkan pengembalian bagian Indonesia dalam modal IBRD sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa akhir berlakunya.

(-)