di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Juga dikenal sebagai: PP 1/1967 · PP No. 1 Tahun 1967 · PP Nomor 1 Tahun 1967
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 mengenai keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD). Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menandatangani dan menyerahkan dokumen terkait keanggotaan kepada Pemerintah Amerika Serikat dan Bank. Selain itu, Menteri Keuangan juga diberi kuasa untuk mendapatkan dan membayar kewajiban keuangan Indonesia kepada IMF dan IBRD. Bank Negara Indonesia Unit I ditunjuk sebagai badan perwakilan keuangan dan penyimpan persediaan Dana dan Bank di Indonesia. Peraturan ini juga menegaskan kekuatan hukum dari ketentuan mengenai kedudukan, kekebalan, dan hak istimewa IMF dan IBRD.