Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Ketentuan impor Garam

Juga dikenal sebagai: Permendag 63/2019 · Permendag No. 63 Tahun 2019 · Permendag Nomor 63 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan impor Garam
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku16 September 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 536) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1071).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor garam. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 dan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional serta memberikan kepastian berusaha di bidang impor komoditas pergaraman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Menteri Perdagangan untuk memberikan Persetujuan Impor Garam.
  2. Jenis garam yang dapat diimpor, yaitu garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri, serta garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri.
  3. Standar mutu garam yang diimpor untuk bahan baku dan bahan penolong industri, yaitu kandungan natrium klorida 97% atau lebih tetapi kurang dari 100%.
  4. Prosedur pengajuan permohonan Persetujuan Impor Garam, termasuk dokumen yang harus diunggah dan mekanisme penerbitan persetujuan.
  5. Ketentuan mengenai pelabuhan tujuan impor garam.
  6. Kewajiban Importir Garam untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impor garam.
  7. Ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis impor garam.

1. Persetujuan Impor Garam yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor Garam oleh Importir Garam. 3. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.