Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam

Juga dikenal sebagai: Permendag 125/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 125/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Impor Garam
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/10/2015.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor garam dengan tujuan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor garam. Kebijakan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 yang dinilai sudah tidak relevan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Garam yang Dapat Diimpor: Garam Industri dan Garam Konsumsi.
  2. Importir Garam Industri: Hanya perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor Garam Industri dari Menteri.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Pemerintah dapat menugaskan BUMN yang bergerak di bidang usaha pergaraman untuk melakukan impor Garam Konsumsi jika terjadi gagal panen raya atau ketersediaan Garam Konsumsi tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri.
  4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis: Setiap pelaksanaan impor Garam harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Kewajiban Pelaporan: Importir Garam Industri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor Garam Industri setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Persetujuan Impor Garam Industri dan Garam Konsumsi, serta persyaratan bagi Surveyor yang melakukan verifikasi atau penelusuran teknis.

1. Pengakuan sebagai IP Garam Industri, pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi, penetapan sebagai IT Garam, dan PI Garam Industri yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/10/2015, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor Garam oleh IP Garam Industri, IP Garam Konsumsi, dan IT Garam.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.