Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Permendag 25/M-DAG/PER/5/2014 · Permendag No. 25/M-DAG/PER/5/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2014Tanggal Penetapan:5 Mei 2014
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk Gula Kristal Putih sebesar Rp. 8.250/kg. HPP ini berlaku sejak tanggal diundangkan hingga musim giling tahun berikutnya. Jika HPP yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPP ini berakhir, maka HPP ini tetap berlaku.

(-)

(-)