Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permendag 27/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 27/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2013Tanggal Penetapan:14 Juni 2013
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2013
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Juni 2013
Tanggal Penetapan14 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebesar Rp. 8.100/kg. HPP ini merupakan patokan harga di tingkat petani. Jika HPP yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HPP dalam peraturan ini tetap berlaku.

(-)

(-)