Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Permendag 35/M-DAG/PER/5/2015 · Permendag No. 35/M-DAG/PER/5/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2015Tanggal Penetapan:12 Mei 2015
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk Gula Kristal Putih. Latar belakang penetapan HPP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan impor gula dan memperhatikan surat Menteri Pertanian serta hasil rapat koordinasi tingkat Menteri. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian harga di tingkat petani.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan HPP Gula Kristal Putih sebesar Rp. 8.900/kg. HPP ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan musim giling tahun berikutnya. Jika HPP yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPP ini berakhir, maka HPP dalam peraturan ini tetap berlaku.

(-)

(-)