Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permendag 42/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 42/M-DAG/PER/5/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan31 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk Gula Kristal Putih tahun 2016. Latar belakang penetapan HPP ini adalah untuk meningkatkan insentif petani dalam menanam tebu, yang penting untuk menjaga pasokan bahan baku industri gula nasional. Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Pertanian dan hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan HPP Gula Kristal Putih sebesar Rp.9.100/kg. HPP ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan musim giling tahun berikutnya. Jika HPP yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPP ini berakhir, maka HPP ini tetap berlaku.

Peraturan ini mengatur HPP Gula Kristal Putih yang merupakan bagian dari kebijakan harga yang menjadi kewenangan Menteri Perdagangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

(-)

(-)