di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hassanuddin di Makassar
Juga dikenal sebagai: PP 23/1956 · PP No. 23 Tahun 1956 · PP Nomor 23 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Pendirian Universitas Hassanuddin di Makassar didorong oleh keinginan untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Sulawesi dan Maluku. Dengan adanya beberapa fakultas yang sudah ada, pendirian universitas ini bertujuan untuk menggabungkan dan mengembangkan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Universitas Hassanuddin terdiri dari Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, dan fakultas lainnya yang akan ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Universitas ini juga mencakup Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Tondano. Presiden Universitas bertanggung jawab atas organisasi universitas sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Universitas ini memisahkan Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dari Universitas Indonesia.