Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hassanuddin di Makassar

Juga dikenal sebagai: PP 23/1956 · PP No. 23 Tahun 1956 · PP Nomor 23 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1956Tanggal Penetapan:8 September 1956
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Universitas Hassanuddin di Makassar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1956
Tanggal Penetapan08 September 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pendirian Universitas Hassanuddin di Makassar didorong oleh keinginan untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Sulawesi dan Maluku. Dengan adanya beberapa fakultas yang sudah ada, pendirian universitas ini bertujuan untuk menggabungkan dan mengembangkan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Universitas Hassanuddin terdiri dari Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, dan fakultas lainnya yang akan ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Universitas ini juga mencakup Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Tondano. Presiden Universitas bertanggung jawab atas organisasi universitas sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Universitas ini memisahkan Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dari Universitas Indonesia.

(-)

(-)