Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958 tentang Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 51/1958 · PP No. 51 Tahun 1958 · PP Nomor 51 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1957Tanggal Penetapan:27 Agustus 1958
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1957
Tanggal Penetapan27 Agustus 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1955. 2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar. 3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi.

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1958 ini bertujuan untuk mengubah nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Perubahan ini dilakukan karena Perguruan Tinggi Pendidikan Guru tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari universitas dengan status setara fakultas. Peraturan ini mengatur perubahan nama dalam dokumen resmi terkait pendirian universitas, serta menghapus dan menukar beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sampai tanggal 1 September 1957.

(-)