di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional melalui konsolidasi bank. Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi bank dan kemampuan adaptasi terhadap inovasi produk dan layanan berbasis teknologi, serta meningkatkan daya saing di tingkat regional dan global.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur konsolidasi bank melalui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB). Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat memiliki satu atau lebih bank dan dapat terdiri dari bank, badan hukum lembaga keuangan bukan bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, atau perorangan. Bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan, dengan tahapan pemenuhan hingga tahun 2022. Peraturan ini juga mengatur pembentukan KUB dan persyaratan modal inti minimum bagi bank yang terlibat dalam konsolidasi.