Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/16/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/16/PBI/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2007Tanggal Penetapan:3 Desember 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Desember 2007
Tanggal Penetapan03 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia No. 7/15/PBI/2005 tanggal 1 Juli 2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4507)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam PBI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi. Selain itu, diatur mengenai cara pemenuhan kewajiban modal inti minimum, yaitu melalui penambahan modal disetor, pertumbuhan laba, Merger, Konsolidasi, atau Akuisisi. Bagi bank yang belum memenuhi jumlah modal inti minimum, diwajibkan menyusun rencana pemenuhan modal inti minimum dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Bank yang tidak memenuhi jumlah modal inti minimum wajib membatasi kegiatan usahanya, termasuk tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum devisa, membatasi penyediaan dana per debitur, membatasi jumlah maksimum dana pihak ketiga yang dapat dihimpun, dan menutup seluruh jaringan kantor Bank yang berada di luar wilayah provinsi kantor pusat Bank. Bank Indonesia dapat mengubah izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR jika tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum pada tanggal yang ditentukan. Bank yang telah memenuhi jumlah modal inti minimum sebesar Rp80.000.000.000,00 dapat melakukan Merger atau Konsolidasi dengan Bank lain atau diakuisisi oleh pihak lain paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 dalam rangka memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebesar Rp100.000.000.000,00.

1. Bagi Bank yang memiliki Modal Inti minimum Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) namun belum mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2007, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti minimum dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Rencana pemenuhan jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) wajib dituangkan dalam bentuk action plans pemenuhan Modal Inti minimum dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 1 Juli 2008. 3. Pemenuhan kewajiban melakukan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008. 4. Bank yang telah memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat melakukan Merger atau Konsolidasi dengan Bank lain atau diakuisisi oleh pihak lain paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 dalam rangka memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

1. Bank yang tidak menyampaikan action plans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sampai dengan Bank memenuhi ketentuan ini, dengan maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring. 3. Pemegang saham pengendali, Komisaris, dan Direksi Bank yang tidak kooperatif dalam upaya-upaya pemenuhan Modal Inti minimum dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis serta mempengaruhi penilaian integritas dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).