Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/15/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2005Tanggal Penetapan:1 Juli 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaJumlah Modal inti Minimum Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juli 2005
Tanggal Penetapan01 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan bank umum di Indonesia guna mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk mendukung kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan bahwa bank umum harus memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebesar Rp80 miliar pada akhir tahun 2007 dan Rp100 miliar pada akhir tahun 2010. Bank yang belum memenuhi ketentuan ini harus menyusun rencana pemenuhan Modal Inti dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Selain itu, bank yang tidak memenuhi Modal Inti minimum harus membatasi kegiatan usahanya, termasuk tidak melakukan kegiatan sebagai Bank Umum devisa dan membatasi penyediaan dana per debitur. Ketentuan ini juga mengatur sanksi bagi bank yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian rencana pemenuhan Modal Inti.

1. Bagi Bank yang belum memenuhi jumlah Modal Inti minimum pada saat berlakunya ketentuan ini, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti minimum dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Rencana pemenuhan jumlah Modal Inti minimum wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 6 bulan untuk Bank yang belum go public dan 8 bulan untuk Bank yang go public setelah berlakunya ketentuan ini.

1. Bank yang tidak menyampaikan action plans dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari sampai dengan Bank memenuhi ketentuan ini, dengan maksimum Rp50.000.000,00. 2. Bank yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan kegiatan usaha dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 per hari, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring.