di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/15/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan bank umum di Indonesia guna mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk mendukung kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan bahwa bank umum harus memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebesar Rp80 miliar pada akhir tahun 2007 dan Rp100 miliar pada akhir tahun 2010. Bank yang belum memenuhi ketentuan ini harus menyusun rencana pemenuhan Modal Inti dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Selain itu, bank yang tidak memenuhi Modal Inti minimum harus membatasi kegiatan usahanya, termasuk tidak melakukan kegiatan sebagai Bank Umum devisa dan membatasi penyediaan dana per debitur. Ketentuan ini juga mengatur sanksi bagi bank yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian rencana pemenuhan Modal Inti.