di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RP0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/2017 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan 50% (lima puluh perseratus) pada Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK).
STMM:
STMM dapat mengenakan tarif PNBP berupa SPP Tetap dan SPP Variabel sebesar 50% kepada Mahasiswa Berprestasi (akademik dan non-akademik) dan Rp0,00 kepada Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam. Pengenaan tarif ini diberikan untuk 2 semester dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan. Mahasiswa tidak boleh berstatus sebagai penerima beasiswa lain, mengajukan lebih dari satu jenis permohonan, atau sedang mendapat sanksi akademik. Persyaratan khusus meliputi IPK minimal, prestasi di bidang terkait, dan surat keterangan dari pihak berwenang.
BPPTIK:
BPPTIK dapat mengenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 untuk penyelenggaraan diklat dan 50% untuk sarana dan prasarana kepada Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengenaan tarif Rp0,00 diberikan untuk program Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan batasan jumlah peserta, sementara tarif 50% diberikan untuk penggunaan sarana dan prasarana BPPTIK dengan batasan jumlah sarana prasarana yang digunakan.