Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Cikarang terhadap Pihak Tertentu, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan kerja sama di bidang penyelenggaraan Diklat TIK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari penyelenggaraan Diklat dan penggunaan sarana dan prasarana. Tarif PNBP untuk penyelenggaraan Diklat dapat dikenakan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah), sementara tarif untuk penggunaan sarana dan prasarana dapat dikenakan 50% terhadap Pihak Tertentu. Pengenaan tarif khusus ini hanya berlaku bagi Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Persyaratan pengenaan tarif nol rupiah meliputi penyelenggaraan Diklat oleh BPPTIK Cikarang, jumlah peserta minimal 30% dari Pihak Tertentu, dan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. Persyaratan pengenaan tarif 50% meliputi penggunaan sarana dan prasarana BPPTIK Cikarang terbatas untuk penyelenggaraan Diklat TIK oleh Pihak Tertentu, dengan batasan maksimal 30% dari jumlah sarana dan prasarana BPPTIK Cikarang, kecuali jika tidak digunakan oleh BPPTIK Cikarang. Tata cara permohonan pengenaan tarif diatur secara rinci, termasuk pengajuan surat permintaan, jawaban, dan persetujuan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.