di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2024 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan mengenai tarif PNBP yang bersifat volatil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0%, yang meliputi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, penerbitan dan pengujian sertifikat alat telekomunikasi, penyelenggaraan pelatihan fungsional dan pendidikan tinggi, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif yang dikenakan dapat berupa 50% atau Rp0,00 dari tarif yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengenaan tarif 50%, seperti tingkat komponen dalam negeri alat telekomunikasi dan prestasi akademik mahasiswa. Selain itu, diatur pula persyaratan pengenaan tarif Rp0,00, seperti penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kegiatan pemerintah, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, atau kondisi bencana, serta persyaratan bagi mahasiswa berprestasi non-akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa yang terkena bencana.
Tata cara pengenaan tarif PNBP diatur melalui pengajuan permohonan tertulis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti program kerja, rencana penyelenggaraan program, surat keterangan bencana, atau sertifikat tingkat komponen dalam negeri. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP kemudian melakukan penilaian dan memberikan persetujuan atau penolakan.