Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2024 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku19 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1571).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan mengenai tarif PNBP yang bersifat volatil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0%, yang meliputi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, penerbitan dan pengujian sertifikat alat telekomunikasi, penyelenggaraan pelatihan fungsional dan pendidikan tinggi, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif yang dikenakan dapat berupa 50% atau Rp0,00 dari tarif yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengenaan tarif 50%, seperti tingkat komponen dalam negeri alat telekomunikasi dan prestasi akademik mahasiswa. Selain itu, diatur pula persyaratan pengenaan tarif Rp0,00, seperti penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kegiatan pemerintah, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, atau kondisi bencana, serta persyaratan bagi mahasiswa berprestasi non-akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa yang terkena bencana.

Tata cara pengenaan tarif PNBP diatur melalui pengajuan permohonan tertulis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti program kerja, rencana penyelenggaraan program, surat keterangan bencana, atau sertifikat tingkat komponen dalam negeri. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP kemudian melakukan penilaian dan memberikan persetujuan atau penolakan.

(-)

(-)